Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Hadiri Kajian Perundang-Undangan DPRD Kab. Jepara tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

A8EB9279-F6FB-4D94-8F56-617F67351202.jpeg

Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Kajian Perundang-Undangan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di MG Setos Hotel, Selasa (27/01).

Kajian ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman sekaligus mengevaluasi substansi perubahan peraturan daerah agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jepara dapat berjalan optimal, selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hadir sebagai narasumber melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, didampingi Analis Hukum Pertama Esa Lupita Sari. Dalam paparannya, Delmawati menekankan pentingnya proses pengharmonisasian serta analisis dan evaluasi produk hukum daerah di bidang pendidikan.

“Kami telah banyak melakukan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, termasuk analisis dan evaluasi produk hukum daerah, sebagai bagian dari upaya penataan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Delmawati menyampaikan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus didukung oleh regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Produk hukum daerah di bidang pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bersifat implementatif, serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku secara nasional,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Drs. H. Junarso, Arizal Wahyu Hidayat, dan H. Pratikno, Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Drs. Trisno Santosa, M.Si., para anggota DPRD Kabupaten Jepara, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara.

Melalui forum kajian ini, diharapkan Peraturan Daerah di bidang pendidikan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Jepara.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id