Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Rapergub dan Raperda Provinsi Jawa Tengah

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (25/11).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun Raperbud dan Raperda yang menjadi pembahasan antara lain:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2025–2029;
4. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Provinsi Jawa Tengah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
