Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda dan Raperwal Provinsi Jawa Tengah

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan empat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/12).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Kota Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kota Semarang, Camat Gunungpati, dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah dan peraturan walikota di Kota Semarang agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
