Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda dan Raperbup Kabupaten Klaten

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten dan 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati Klaten, Kamis (11/12).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dalam hal ini diwakilkan oleh Heny Andriana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperkada dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Klaten, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Bagian Perekonomian Kabupaten Klaten, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten, Bank Jateng Kantor Cabang Klaten, Perumda Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten, Bagian Organisasi Kabupaten Klaten, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten, dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Klaten.
