Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Kabupaten Boyolali

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Boyolali.
Ranperbup yang menjadi pembahasan antara lain tentang:
1. Rancangan Peraturan Bupati Boyolali Tentang Pengelolaan Sampah Di Desa;
2. Rancangan Peraturan Bupati Boyolali Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2026;
3. Rancangan Peraturan Bupati Boyolali Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2026;
4. Rancangan Peraturan Bupati Boyolali Tentang Sistem Informasi Desa;
5. Rancangan Peraturan Bupati Boyolali Tentang Pengelolaan Aset Desa;
6. Rancangan Peraturan Bupati Boyolali Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;
7. Rancangan Peraturan Bupati Boyolali Tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Rancangan Peraturan Bupati Boyolali Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Di Desa; dan
9. Rancangan Peraturan Bupati Boyolali Tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Boyolali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali, Staf Inspektorat Kabupaten Boyolali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali, dan Tim Kerja Harmonisasi.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Boyolali.
