Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pati

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pati, Rabu (10/12).
Rapat virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Ia dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun beberapa Raperbup yang menjadi pembahasan pada rapat ini antara lain yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026.
2. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pati tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati.
3. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pati tentang Unit Pelaksanaan Teknis daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati.
4. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pati tentang Batas Desa di Kecamatan Juwana.
5. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pati tentang Pedoman Manajemen Resiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kabupaten Pati agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
