
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Lima Rancangan Regulasi Kabupaten Magelang
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Magelang, Selasa (25/11).
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang menekankan pentingnya memastikan setiap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan krusial untuk menjamin kejelasan, ketepatan, serta keselarasan antar-regulasi.
Pembahasan teknis kemudian dipimpin oleh Septiarif Hakim, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Dalam pemaparannya, Septiarif memberikan sejumlah catatan penting terkait perumusan norma, antara lain mengenai ketepatan istilah kewajiban, konsistensi redaksi pasal, hingga kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan sanksi pidana.
"Kualitas regulasi sangat ditentukan oleh ketepatan rumusan. Norma yang tidak jelas akan berpengaruh pada implementasi di tingkat pelaksana,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa tahapan konsultasi publik telah dilakukan, sehingga rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah akhir sebelum proses penetapan regulasi. Tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng kembali menegaskan pentingnya penyempurnaan redaksional dan struktur norma agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, dibahas lima rancangan regulasi, yaitu:
• Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
• Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
• Raperbup tentang Penyusunan APBDes;
• Raperbup tentang Standar Harga Satuan Desa; dan
• Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap seluruh raperda dan raperbup dapat segera difinalisasi sehingga implementasinya di tingkat daerah berjalan efektif, terarah, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
