Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Lima Rancangan Regulasi Kabupaten Magelang

Picsart 25 11 25 10 24 09 570

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Lima Rancangan Regulasi Kabupaten Magelang

 

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Magelang, Selasa (25/11).

 

Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang menekankan pentingnya memastikan setiap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan krusial untuk menjamin kejelasan, ketepatan, serta keselarasan antar-regulasi.

 

Pembahasan teknis kemudian dipimpin oleh Septiarif Hakim, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Dalam pemaparannya, Septiarif memberikan sejumlah catatan penting terkait perumusan norma, antara lain mengenai ketepatan istilah kewajiban, konsistensi redaksi pasal, hingga kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan sanksi pidana.

 

"Kualitas regulasi sangat ditentukan oleh ketepatan rumusan. Norma yang tidak jelas akan berpengaruh pada implementasi di tingkat pelaksana,” ujarnya.

 

Pemerintah Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa tahapan konsultasi publik telah dilakukan, sehingga rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah akhir sebelum proses penetapan regulasi. Tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng kembali menegaskan pentingnya penyempurnaan redaksional dan struktur norma agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Dalam rapat tersebut, dibahas lima rancangan regulasi, yaitu:

• Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan;

• Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

• Raperbup tentang Penyusunan APBDes;

• Raperbup tentang Standar Harga Satuan Desa; dan

• Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2026.

 

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap seluruh raperda dan raperbup dapat segera difinalisasi sehingga implementasinya di tingkat daerah berjalan efektif, terarah, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id