Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Monev dan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Demak

WhatsApp_Image_2026-01-30_at_13.39.01.jpeg

SEMARANG - Dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta sosialisasi aplikasi pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan monev dan sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa dan Lurah serta para paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Demak. Pelaksanaan monev dan sosialisasi dipandu oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana efektivitas pembentukan dan pelaksanaan layanan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Masnur Tiurmaida Malau, menegaskan pentingnya peran Posbankum Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan hukum di masyarakat. “Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari Kepala Desa, Lurah, dan paralegal agar layanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Masnur juga menekankan pentingnya tertib pelaporan layanan Posbankum. “Pelaporan yang tertib dan akurat melalui aplikasi yang telah disediakan menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan Posbankum. Hal ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum,” tambahnya.

Pada sesi berikutnya, Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengisian aplikasi pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan melalui laman app.posbankum.bphn.go.id. Dalam paparannya, Lily menjelaskan tahapan pengisian mulai dari input data desa atau kelurahan, identitas paralegal, jenis layanan bantuan hukum yang diberikan, hingga pengunggahan dokumen pendukung.

Lily Mufidah menekankan agar setiap Posbankum Desa/Kelurahan melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu. “Aplikasi pelaporan ini dirancang untuk memudahkan Posbankum dalam menyampaikan laporan kegiatan. Kami berharap seluruh paralegal dapat mengisi data dengan lengkap dan benar, sehingga data yang masuk dapat menjadi dasar perumusan kebijakan bantuan hukum ke depan,” jelasnya.

Melalui kegiatan monev dan sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, dan paralegal Posbankum di Kabupaten Demak semakin kuat dalam rangka memperluas akses keadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.

#KemenkumJateng #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id