Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut berpartisipasi pada kegiatan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banyumas tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kamis (16/01).
Selain itu dalam rapat yang diadakan di Dispermades ini juga membahas Raperbup tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Wikabalung di Kecamatan Kedungbanteng tahun 2024-2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara rancangan peraturan dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan ruang bagi masukan dan saran yang dapat memperbaiki kualitas regulasi yang sedang disusun.
Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Dodo Kurnianto dan Urip Pamuji. Dalam rapat tersebut, Dodo Kurnianto mengungkapkan pentingnya keberadaan bantuan keuangan yang bersifat khusus dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.
“Bantuan keuangan ini diharapkan dapat membantu desa dalam membiayai program pembangunan prioritas,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat harmonisasi tersebut juga dibahas mengenai Raperbup tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Wikabalung, yang mencakup perencanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Kedungbanteng untuk periode 2024-2026. Urip Pamuji menjelaskan bahwa kawasan perdesaan Wikabalung memiliki potensi besar dalam hal pengembangan ekonomi, sumber daya alam, dan pariwisata desa.
“Pembangunan kawasan perdesaan ini dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur dan pengelolaan potensi lokal yang ada,” jelas Urip.
Sementara itu, pentingnya peraturan yang jelas dalam pelaksanaan bantuan keuangan agar dapat digunakan seefektif mungkin, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam perencanaannya. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai isu dan kendala yang ada, agar Raperbup yang akan dihasilkan bisa lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Diharapkan dengan disahkannya peraturan-peraturan ini nantinya dapat memberikan landasan hukum yang jelas, regulasi yang lebih terarah dan terstruktur, sehingga dapat tercipta pembangunan desa yang lebih maju dan berkelanjutan di Kabupaten Banyumas.