Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kaji Perda Jateng, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi

 

Semarang – Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri kegiatan Pengkajian, Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan pada Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Jumat (5/12), di Ruang Rapat Biro Hukum  Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini dibuka oleh Amaliya Rahman, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Selain Kemenkum Jateng, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koprasi dan UKM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, .

Dalam rapat ini dilakukan inventarisasi kebutuhan penyusunan aturan pelaksana / pengaturan lebih lanjut sebagai amanat dari Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi objek analisis dan evaluasi pada kegiatan ini.

Perda tersebut, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Tujuan dari dilakukannya inventarisasi kebutuhan penyususnan aturan pelaksana / pengaturan lebih lanjut, antara lain sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai serta dasar pembentukan dari disusunnya Perda tersebut, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara tujuan yang diita-citakan (law in book) dengan kenyataan di masyarakat (law in action).

Tim analis dari Kemenkum Jateng, dalam kesempatannya menyampaikan pentingnya segera dilakukan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pengaturan lebih lanjut sesuai dengan amanat dalam Perda dimaksud.

Dimana, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai, dapat dilaksanakan, serta berdayagunadan berhasil guna.

Kemudian, penyusunan Peraturan Gubernur juga bertujuan mencegah kemungkinan ketidak efektivan Perda yang disebabkan oleh kekosongan pengaturan.

Partisipasi Kemenkum Jateng dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi analisis dan evaluasi produk hukum daerah, guna memastikan setiap regulasi daerah efektif, harmonis, dan bermanfaat bagi masyarakat.

#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id