Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Indonesia Obesitas Regulasi, Dirjen PP Rumuskan Formula AI Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

IMG 20250829 WA0027

SEMARANG - Indonesia saat ini dalam kondisi "Obesitas Regulasi". Kondisi dimana jumlah Peraturan Perundang-undangan sangat banyak.

 

Penegasan ini sampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra saat memberikan penguatan terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Peraturan Daerah, di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng, Jum'at (29/08).

 

"Indonesia saat ini sedang dalam kondisi Obesitas Regulasi," kata Dhahana.

 

Menurut Dirjen PP, setidaknya ada 67.000 regulasi yang tercatat, mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Situasi ini, lanjut Dhahana, melahirkan potensi tumpang tindih dan disharmonisasi regulasi. Sehingga dapat menghambat efektivitas dan menciptakan kompleksitas dalam penegakan hukum dan administrasi.

 

Kondisi ini, menurut Dhahana tidak mungkin diatasi dengan cara konvensional. 

 

"Jadi harus menggunakan pendekatan teknologi informasi. Ini bisa menjadi solusi untuk merespon banyaknya regulasi yang ada saat ini," terangnya.

 

Terkait hal tersebut, Dirjen PP mengatakan, bahwa timnya sedang berusaha meramu formula dengan pendekatan _Artificial Intelligence (AI)_ dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Ada 4 strategis yang akan diterapkan Direktorat Jenderal terkait hal tersebut

 

Pertama Legal Analytics, dimana formula tersebut dapat menganalisa sejauh mana disharmonisasi rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan terdahulu.

 

Kedua, _Legal Setting_ fitur ini nantinya akan menyediakan format baku konstruksi awal dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

 

Ketiga, _Legal Searching_ Cara untuk melihat apakah frase yang dibuat terkandung dalam regulasi yang lain. 

 

Keempat, _Legal Media_ Sebuah konsep yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Di paparan selanjutnya, Dirjen PP juga banyak menjelaskan mengenai konsep dasar pembentukan, jenis dan siklus, Peraturan Perundang-undangan.

 

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa jajarannya telah menyelesaikan pengharmonisasian yang cukup banyak

 

"Hingga Bulan Agustus ini saja, kami telah menyelesaikan pengharmonisasian sebanyak 1060. Itu yang sudah diselesaikan," jelas Heni diikuti tepuk tangan hadirin.

 

"Belum lagi peraturan-peraturan yang dikembalikan dan juga yang masih belum ditangani, artinya jumlahnya lebih dari itu," sambungnya.

 

Kakanwil menjelaskan, luasan Provinsi Jawa Tengah yang cukup besar, meliputi 35 Kota/Kabupaten merupakan permasalahan tersendiri bagi Kemenkum Jateng yang "hanya" memiliki 29 Sumber Daya Manusia (SDM) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Namun, Kemenkum Jateng tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam hal harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

 

"Pada prinsipnya, kami akan terus berupaya agar pengharmonisasian dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 hari," kata Heni.

 

"Pada kesempatan ini kami juga meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jawa Tengah berjalan lancar," imbuhnya.

 

Hadir pada kegiatan ini, Kadiv Peraturan Perundangan-undangan & Pembinaan Hukum, Kadiv Pelayanan Hukum, perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, perwakilan Kanwil HAM Jateng, Kabag Persidangan Setwan Jateng, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota Jateng serta pejabat administrasi & pejabat fungsional di jajaran Kanwil Kemenkum Jateng.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id