
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pati, Selasa, 25 Februari 2026. Rancangan yang dibahas adalah Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) .
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi pengaturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta dirumuskan dengan teknik penyusunan yang tepat.
“Harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah proses untuk memastikan regulasi memiliki kepastian hukum, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah,” ujar Delmawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah .
Dalam pembahasan, peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Penajaman norma difokuskan pada aspek tata cara pelaksanaan BLT DBHCHT agar tepat sasaran, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Melalui forum ini, diharapkan Ranperbup tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan bantuan sosial di Kabupaten Pati. Harmonisasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara terukur.
#NyamanBersama
