
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah rancangan produk hukum daerah Kabupaten Wonosobo secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (10/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Dalam arahannya, Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tahapan strategis untuk menjamin kepastian hukum, konsistensi norma, serta efektivitas implementasi regulasi di daerah.
Secara khusus, Delmawati menyoroti Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP).
Menurutnya, perubahan regulasi yang telah dilakukan berulang kali perlu dicermati secara komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun fragmentasi pengaturan. Ia menyampaikan bahwa salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah penyusunan Peraturan Bupati baru sebagai regulasi konsolidasi, sehingga pengaturan TPP menjadi lebih utuh, sistematis, dan mudah diimplementasikan.
Adapun tiga rancangan regulasi yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, serta Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
Pembahasan teknis dilakukan secara mendalam oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama tim perancang dari Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan materi muatan, ketepatan teknik perumusan norma, serta pengujian kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan nasional. Selain itu, tim juga menelaah aspek implementatif agar regulasi yang disusun dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Wonosobo, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Wonosobo, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo. Seluruh peserta secara aktif memberikan masukan substantif, khususnya terkait pemenuhan asas kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, serta daya guna dan hasil guna dari masing-masing rancangan regulasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati perlunya perbaikan terhadap teknik penulisan dan materi muatan pada setiap rancangan regulasi yang dibahas. Selain itu, disepakati pula tindak lanjut atas rekomendasi terkait opsi pembentukan peraturan baru dalam pengaturan tambahan penghasilan ASN guna mewujudkan pengaturan yang lebih konsisten dan terintegrasi.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah. Pendampingan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, serta selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berlandaskan kepastian hukum.
#kemenkumjateng #kementerianhukum
