
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kebumen, Rabu (25/2). Rapat dilaksanakan secara virtual sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada Kementerian Hukum, guna memastikan rancangan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran substansial dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan upaya strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki rumusan norma yang jelas dan implementatif,” ujar Delmawati.
Dua Raperbup yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Kuwarasan serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Harga Pangan Strategis di Tingkat Konsumen Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan sejumlah masukan teknis, antara lain terkait konsistensi sistematika, kecermatan perumusan norma, kejelasan substansi pengaturan, serta kesesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru.
Delmawati menambahkan, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna.
“Kami mendorong agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat, namun tetap berada dalam koridor hukum yang tepat. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang efektif dan berkeadilan,” katanya.
Melalui harmonisasi ini, kedua Raperbup Kabupaten Kebumen diharapkan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mendukung tertib administrasi pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan daerah secara optimal.
#NyamanBersama
