
Semarang — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bagi perancang pada instansi pusat dan daerah dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/02). Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti perancang dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas perancang dalam merumuskan ketentuan pidana pada Peraturan Daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemidanaan nasional, khususnya setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sita, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang diskusi strategis bagi perancang untuk merespons perkembangan pengaturan ketentuan pidana di daerah. Menurutnya, dinamika pembaruan hukum pidana menuntut adanya keseragaman pemahaman di seluruh instansi.
Materi utama disampaikan oleh Dr. Dhahana Putra, BC.IP., S.H., M.Si., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas perancang dalam menerjemahkan paradigma baru pemidanaan yang diatur dalam KUHP terbaru.
“Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah menjadi sangat krusial pasca berlakunya KUHP baru, karena menuntut penyesuaian paradigma pemidanaan dari pidana kurungan ke pidana denda yang proporsional, restoratif, dan berbasis kategorisasi,” ujar Dhahana Putra.
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan substansial dalam pola pemidanaan yang mengedepankan kepastian hukum, proporsionalitas sanksi, serta efektivitas penegakan hukum daerah. Dalam konteks itu, Dhahana Putra mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan pembentukan satu Peraturan Daerah yang bersifat omnibus law guna menegaskan implementasi KUHP baru dalam ketentuan pidana di berbagai Perda.
Forum yang dipandu oleh Sita sebagai moderator berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan dan mendalami aspek teknis maupun konseptual, mulai dari teknik perumusan norma pidana hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemidanaan nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para perancang memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam dalam menyusun ketentuan pidana Peraturan Daerah, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap relevan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
