Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Forum Nasional Bahas Ketentuan Pidana Perda, Soroti Dampak KUHP BaruForum Nasional Bahas Ketentuan Pidana Perda, Soroti Dampak KUHP Baru

WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.14.08.jpeg
Semarang — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bagi perancang pada instansi pusat dan daerah dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/02). Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti perancang dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas perancang dalam merumuskan ketentuan pidana pada Peraturan Daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemidanaan nasional, khususnya setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sita, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang diskusi strategis bagi perancang untuk merespons perkembangan pengaturan ketentuan pidana di daerah. Menurutnya, dinamika pembaruan hukum pidana menuntut adanya keseragaman pemahaman di seluruh instansi.

Materi utama disampaikan oleh Dr. Dhahana Putra, BC.IP., S.H., M.Si., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas perancang dalam menerjemahkan paradigma baru pemidanaan yang diatur dalam KUHP terbaru.

“Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah menjadi sangat krusial pasca berlakunya KUHP baru, karena menuntut penyesuaian paradigma pemidanaan dari pidana kurungan ke pidana denda yang proporsional, restoratif, dan berbasis kategorisasi,” ujar Dhahana Putra.

Ia menambahkan, penyesuaian tersebut bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan substansial dalam pola pemidanaan yang mengedepankan kepastian hukum, proporsionalitas sanksi, serta efektivitas penegakan hukum daerah. Dalam konteks itu, Dhahana Putra mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan pembentukan satu Peraturan Daerah yang bersifat omnibus law guna menegaskan implementasi KUHP baru dalam ketentuan pidana di berbagai Perda.

Forum yang dipandu oleh Sita sebagai moderator berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan dan mendalami aspek teknis maupun konseptual, mulai dari teknik perumusan norma pidana hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemidanaan nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para perancang memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam dalam menyusun ketentuan pidana Peraturan Daerah, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap relevan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id