SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring, Selasa (15/7).
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi yang dikelola di tingkat desa dan kelurahan. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menekankan bahwa program Koperasi Merah Putih perlu mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program nasional yang harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan peraturan kepala daerah sangat penting sebagai payung hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
“Koperasi ini diarahkan dapat mengoptimalkan potensi desa/kelurahan, menciptakan lapangan kerja, serta menekan inflasi dan kemiskinan ekstrem. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mengelola ekonomi secara mandiri dan adil, serta memperkuat semangat gotong royong dalam membangun desa/kelurahan,” imbuhnya.
Selain membahas Raperbup Koperasi Merah Putih, rapat juga mencakup harmonisasi terhadap tiga Raperbup lainnya dari Kabupaten Karanganyar, yaitu Raperbup tentang Pedoman Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah yang Berasal dari Eks Tanah Kas Desa yang Status Desanya Menjadi Kelurahan, Raperbup tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Kebijakan Merdeka Belajar, Komunitas Belajar, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data, dan Penguatan Literasi dan Numerasi, serta Raperbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.