SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Gelar Perkara Permasalahan Notaris dan Tindak Lanjut Perkara Notaris, Senin (14/07).
Kegiatan dilaksanakan secara virtual dari ruang rapat Kantor Wilayah.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan membuka jalannya kegiatan.
Secara umum, Deni memaparkan agenda yang akan dilaksanakan.
Dimana, peserta rapat akan lebih dulu mendengarkan keterangan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh masing-masing Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris terkait.
Dia juga menekankan pentingnya respon cepat MPW dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari MPD.
"Intinya tujuan dari pemerikaan ini nanti, adalah agar notaris dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku dan kode etik yang diemban," kata Deni.
"Ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah, sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah," tambahnya.
Di sesi pertama MPW lebih dulu mendengarkan keterangan dari MPD Kabupaten Banyumas dan Purbalingga.
Ada dua notaris di wilayah tersebut yang telah dilakukan pemeriksaan oleh MPD.
Berdasarkan hasil diskusi, forum menyatakan bahwa salah satu notaris terlapor dinyatakan telah melaksanakan kewenangan sesuai dengan jabatannya, dan laporan ditolak.
Sementara notaris lainnya, MPW mengambil langkah untuk memberikan surat peringatan terhadap notaris terlapor.
Sesi berikutnya, MPW mendengarkan keterangan dari MPD Kota Semarang. Hasilnya, forum akan meminta keterangan lebih lanjut pada kesempatan berikutnya sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Adapun anggota MPW Jateng yang hadir pada kesempatan kali ini, Dr Junaidi dan Dr Djoko Setyo Hartono Widagdo dari unsur notaris. Dr. Ana Silviana, Sukinta dan Dr Siti Malikhatun dari unsur Akademisi. Sementara dari unsur pemerintah hadir Iwanuddin Iskandar.