Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah Kemenkumham RI

Sekilas Kantor Wilayah

Kanwil_Depan_Abu.JPG

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah mengarungi perjalanan panjang sejak 79 tahun lalu, instansi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya. Berawal dari Departemen Kehakiman pada 1945-1999,kemudian Departemen Hukum dan Perundang- undangan (1999-2001), lalu berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001- 2004), kemudian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009), dan terakhir Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024. Teranyar, di era presiden ke-8 ini Kemenkumham resmi menjadi Kementerian Hukum.

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Pelayanan Hukum
  • Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum (Badiklat Hukum).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah adalah Provinsi Jawa Tengah yang mencakup diantaranya meliputi 29 Kabupaten dan 6 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Banjarnegara
  2. Kabupaten Banyumas
  3. Kabupaten Batang
  4. Kabupaten Blora
  5. Kabupaten Boyolali
  6. Kabupaten Brebes
  7. Kabupaten Cilacap
  8. Kabupaten Demak
  9. Kabupaten Grobogan
  10. Kabupaten Jepara
  11. Kabupaten Karanganyar
  12. Kabupaten Kebumen
  13. Kabupaten Kendal
  14. Kabupaten Klaten
  15. Kabupaten Kudus
  16. Kabupaten Magelang
  17. Kabupaten Pati
  18. Kabupaten Pekalongan
  19. Kabupaten Pemalang
  20. Kabupaten Purbalingga
  21. Kabupaten Purworejo
  22. Kabupaten Rembang
  23. Kabupaten Semarang
  24. Kabupaten Sragen
  25. Kabupaten Sukoharjo
  26. Kabupaten Tegal
  27. Kabupaten Temanggung
  28. Kabupaten Wonogiri
  29. Kabupaten Wonosobo
  30. Kota Magelang
  31. Kota Pekalongan
  32. Kota Salatiga
  33. Kota Semarang
  34. Kota Surakarta
  35. Kota Tegal

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah membawahi 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 1 Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum, dan 1  Balai Harta Peninggalan, yakni :

  1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah
  2. Balai Harta Peninggalan Semarang
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id