
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, pada Kamis (19/02).
Adapun tiga Ranperbup yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar; serta Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Rapat dibuka secara resmi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Sinta Dewi Wijayanti. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian memiliki peran penting dalam menjamin kualitas regulasi agar memiliki kejelasan norma, konsistensi pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Pengharmonisasian ini menjadi ruang strategis untuk memastikan substansi pengaturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta disusun dengan teknik perancangan yang tepat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Karanganyar, Bagian Organisasi Kabupaten Karanganyar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karanganyar, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Sinergi lintas perangkat daerah ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas substansi dan teknis penyusunan regulasi.
Melalui forum tersebut, peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta kelengkapan unsur teknis perancangan guna mencegah potensi multitafsir dalam implementasinya. Hasil pengharmonisasian ini diharapkan dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Karanganyar.
