
SEMARANG — Kanwil Kemenkum Jateng melaksanakan pembahasan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Wonosobo, yakni Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025–2029 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, pada Kamis (19/02).
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat kualitas regulasi sebelum ditetapkan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih pengaturan, serta memastikan kebijakan daerah dapat diimplementasikan secara efektif dan selaras dengan regulasi di tingkat nasional,” ujar Delmawati.
Dalam pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan baik dari sisi substansi maupun teknik perumusan. Pada Raperbup BLT DBHCHT, perhatian difokuskan pada penguatan dasar hukum, penajaman kriteria penerima bantuan, kejelasan mekanisme penyaluran, serta aspek akuntabilitas dan pengawasan penggunaan dana.
Sementara itu, untuk Raperbup IKU Tahun 2025–2029, pembahasan diarahkan pada penyelarasan indikator dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penguatan sistem pengukuran kinerja, serta kejelasan pembagian peran perangkat daerah dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh hasil harmonisasi dengan melakukan penyempurnaan terhadap naskah rancangan peraturan sesuai rekomendasi tim perancang.
Melalui proses ini, diharapkan kedua Raperbup tersebut dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program bantuan sosial serta peningkatan kinerja pemerintahan daerah. Harmonisasi ini sekaligus mencerminkan upaya bersama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif, terukur, dan akuntabel demi mendukung kesejahteraan masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Wonosobo.
