
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, pada Kamis (19/02).
Adapun tiga Ranperbup yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Tahun 2026–2028; Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi Harga Pangan Strategis yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; serta Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengharmonisasian memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan konsistensi regulasi daerah.
“Melalui proses pengharmonisasian ini, kita memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kejelasan norma, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung kebijakan daerah,” ujar Delmawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Grobogan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Grobogan, DPUPR Kabupaten Grobogan, Dinas Pangan Kabupaten Grobogan, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Kehadiran perangkat daerah teknis menjadi elemen penting dalam memperkuat substansi pengaturan sesuai kebutuhan sektor masing-masing.
Dalam forum tersebut, peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta aspek teknis penyusunan guna memastikan tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya.
Hasil pengharmonisasian ini diharapkan dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Grobogan, khususnya dalam sektor pertanian dan pengelolaan keuangan daerah.
