
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Rapelwali) Pekalongan, Kamis (19/02). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah tersusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, pada Kamis (19/02).
Rapat yang digelar secara virtual tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan kepastian hukum suatu regulasi.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Delmawati.
Rancangan Peraturan Wali Kota yang dibahas dalam rapat ini adalah Rapelwali Pekalongan tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Pembiayaan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Keagamaan Non Aparatur Sipil Negara dengan Dana yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pekalongan, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam pembahasan, peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, sinkronisasi dengan regulasi terkait, serta penyempurnaan aspek teknis perancangan guna mencegah potensi multitafsir dalam pelaksanaannya.
Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan Rapelwali tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai landasan hukum yang kuat dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sosial keagamaan non ASN di Kota Pekalongan, sekaligus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
