
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima audiensi Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah–Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil tersebut menjadi forum dialog terbuka antara jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan mahasiswa dalam membahas arah pembaruan hukum pidana nasional serta dinamika implementasinya di lapangan, Jumat (27/02).
Dari pihak Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati serta Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho. Sementara itu, jajaran pengurus Badko HMI Jateng–DIY hadir dengan membawa sejumlah isu strategis yang ingin didiskusikan, antara lain arah baru hukum pidana di Indonesia, isu-isu krusial dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta masa depan hukum pidana dalam konteks demokrasi Indonesia.
Dalam sambutannya, Delmawati memperkenalkan diri sekaligus menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, khususnya dalam aspek pelayanan hukum dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Ia menegaskan bahwa Kanwil memiliki peran penting dalam melakukan analisis dan pengkajian terhadap produk hukum daerah, termasuk menerima permohonan dari pemerintah kabupaten/kota apabila terdapat regulasi yang dinilai tidak relevan atau menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Kami juga membuka ruang koordinasi dan permohonan fasilitasi apabila terdapat peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya menimbulkan hambatan atau ketidaksesuaian,” ujar Delmawati.
Ia menambahkan bahwa dalam proses pembentukan maupun pengkajian regulasi baru, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah senantiasa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan unsur mahasiswa. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkaya perspektif serta memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis.
Dalam forum diskusi, para mahasiswa menyampaikan pandangan bahwa regulasi baru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan, mengusung paradigma yang kompleks dan memuat semangat pembaruan. Namun demikian, mereka mengkhawatirkan bahwa dalam praktiknya, implementasi KUHP masih berpotensi dilakukan dengan pendekatan yang konservatif dan belum sepenuhnya mencerminkan semangat reformasi hukum.
Isu lain yang mengemuka adalah kritik terhadap pasal-pasal terkait ketertiban umum, demonstrasi, dan potensi kriminalisasi terhadap aksi mahasiswa. Mereka menilai bahwa dalam konteks demokrasi, ruang berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap dijamin, tanpa dibayangi ketakutan akan ancaman pidana yang berlebihan.
Selain itu, mahasiswa juga mengaitkan dinamika hukum pidana dengan situasi sosial-politik nasional, termasuk kebijakan ekonomi, impor-ekspor, pajak daerah, dan berbagai kebijakan strategis lainnya yang berpotensi memicu eskalasi gerakan mahasiswa. Berdasarkan pengalaman lapangan, mereka mengungkapkan adanya tindakan represif, penangkapan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap mahasiswa maupun pendamping hukum dalam beberapa aksi.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Delmawati menegaskan pentingnya membedakan antara norma hukum secara teoritik dengan implementasinya di lapangan. “Kita harus melihat bahwa pembaruan hukum tidak berhenti pada perubahan norma, tetapi juga pada perubahan kultur dan cara pandang dalam penegakan hukum. Karena itu, diskusi, masukan, dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, menjadi bagian penting dalam proses evaluasi berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga berharap agar pendekatan dalam penegakan hukum dapat semakin mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Menjelang akhir kegiatan, R. Danang Agung Nugroho turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya kontrol publik dan literasi hukum di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa masa depan hukum pidana dan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas partisipasi publik serta integritas dalam proses penegakan hukum.
“Persoalan yang kita hadapi hari ini bukan semata-mata pada rumusan norma dalam undang-undang, tetapi pada bagaimana norma itu diterjemahkan dalam praktik. Setiap pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang harus menjalankan tugas secara adil, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan agar tercipta keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab,” ujar Danang.
Ia menambahkan bahwa evaluasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan hukum merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Dengan adanya dialog seperti ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif antara pemerintah dan mahasiswa mengenai arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menyambut baik masukan yang disampaikan dan membuka ruang komunikasi lanjutan sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KemenkumJateng #NyamanBersama
