
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Brebes, Senin (20/4).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran penyusunan regulasi di daerah. “Melalui harmonisasi ini, diharapkan setiap rancangan peraturan dapat tersusun secara sistematis, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta implementatif,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Brebes, Bagian Tata Pemerintahan, Bapenda, Baperinda, BKPSDMD, Dinkominfotik, DPMPTSP, serta tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut, sejumlah Raperbup yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, serta rancangan lainnya terkait penerapan hasil inovasi daerah, pedoman kerja sama daerah, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah, penyelenggaraan saluran serat optik bawah tanah, hingga pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memastikan kejelasan norma, serta meningkatkan kualitas dan kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.
Dalam arahannya, Delmawati menegaskan pentingnya ketepatan redaksional, kesesuaian materi muatan, serta konsistensi pengaturan. Menurutnya, hal tersebut menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasinya serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh Raperbup yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
