
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti sebanyak empat orang, pada Senin (20/4). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta dihadiri oleh rohaniwan dan para Notaris Pengganti yang akan dilantik.
Dalam sambutannya, Tjasdirin menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki peran yang sama pentingnya dengan notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Notaris Pengganti dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai serta memahami secara komprehensif ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan terkait.
“Notaris Pengganti memiliki andil penting dalam menjamin kepastian hukum atas hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, diperlukan keahlian, integritas, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
"Kepada Para Notaris Pengganti terus mengikuti perkembangan hukum serta meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan guna menunjang profesionalisme dalam menjalankan tugas," lanjutnya.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam memastikan tersedianya pejabat umum yang profesional dan berintegritas, khususnya dalam pelayanan kenotariatan di wilayah Jawa Tengah.
Di akhir acara, Tjasdirin menyampaikan ucapan selamat kepada para Notaris Pengganti yang telah dilantik dan berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
