
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pemalang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada Tahun 2029, Senin (20/4).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah ini diikuti sekitar 15 peserta yang terdiri dari pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang beserta pendamping. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi pembahasan Raperda yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Pemalang.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada substansi Raperda, khususnya pengaturan dana cadangan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Selain itu, dilakukan pendalaman terkait kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan peraturan yang baik.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Koordinator Tim Kerja Harmonisasi (TKH) 6, Hery Setyawan, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam mendukung proses harmonisasi Raperda. “Kami siap memberikan fasilitasi dan pendampingan agar materi muatan Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi yang dilakukan menjadi langkah penting dalam menjamin kualitas produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan Pilkada.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi antara Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang dan tim Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Melalui koordinasi ini, diharapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada Tahun 2029 dapat disusun secara komprehensif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
