*Dorong Optimalisasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Ikuti Rapat Monitoring TSW Penilaian IRH Pemerintah Daerah Tahun 2026*

Semarang - Dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Kementerian Hukum melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) menyelenggarakan Rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah secara daring, Jumat (17/04).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung kualitas pelaksanaan penilaian IRH.
Rapat monitoring tersebut berfokus pada dua aspek utama, yakni monitoring pengunggahan dan verifikasi data dukung, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan oleh Tim Sekretariat Wilayah kepada Pemerintah Daerah. Kedua aspek ini menjadi krusial dalam menjamin kualitas, kelengkapan, dan validitas data dukung yang diunggah melalui aplikasi IRH.
Dalam pengantar yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Hukum Nasional (P4HN), Rahendro Jati, menegaskan bahwa Tim Sekretariat Wilayah memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan penilaian IRH berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, mulai dari kick-off meeting, pengunggahan data dukung, monitoring dan verifikasi, hingga penetapan hasil penilaian IRH.
“Kegiatan monitoring ini bukan hanya untuk memastikan terpenuhinya kelengkapan data dukung, tetapi juga untuk menjamin bahwa seluruh proses penilaian IRH berjalan secara akuntabel, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Peran aktif Tim Sekretariat Wilayah sangat menentukan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di daerah,” ujar Rahendro.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Tim Sekretariat Wilayah juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah, serta memastikan seluruh kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan terdokumentasi dan dilaporkan melalui aplikasi IRH.
“Ketepatan waktu dan ketelitian dalam pelaporan menjadi hal yang sangat penting, karena tidak hanya berdampak pada proses verifikasi data dukung, tetapi juga menjadi bagian dari penilaian kinerja Kantor Wilayah dalam pelaksanaan reformasi hukum,” tambahnya.
Setelah sesi pengantar, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian peserta ke dalam breakout room. Pada sesi ini, masing-masing Tim Sekretariat Wilayah diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi secara langsung kepada Tim Sekretariat Nasional (TSN), sehingga dapat diperoleh solusi sekaligus penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dyah Santi Yunianingtyas selaku Sekretaris TSW Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Urip Pamuji selaku Koordinator Zona I, Dendy Lesmana Ellion selaku Koordinator Zona II, serta anggota Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Dalam proses verifikasi data dukung, ditegaskan pentingnya kesesuaian format dan kelengkapan dokumen. Data dukung yang tidak lengkap atau tidak sesuai format tidak dapat dinilai oleh Tim Asesor, sementara data yang telah lengkap namun belum sepenuhnya sesuai masih dapat diperbaiki sebelum dilakukan penilaian. Adapun data dukung yang telah lengkap dan sesuai ketentuan dapat langsung dinilai oleh Tim Asesor.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan Tim Sekretariat Wilayah dapat semakin meningkatkan efektivitas pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah, sehingga seluruh tahapan penilaian IRH Tahun 2026 dapat berjalan optimal, tepat waktu, serta menghasilkan penilaian yang berkualitas dan akuntabel.
Sebagai salah satu wilayah dengan capaian kinerja reformasi hukum yang baik, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan IRH di daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pembinaan, pendampingan yang intensif, serta konsistensi dalam memastikan pemenuhan data dukung yang berkualitas oleh Pemerintah Daerah.
Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah guna meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan penilaian IRH secara berkelanjutan
