
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat persiapan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang. Selasa (22/4).
Ketiga instansi ini tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025.
Rapat yang diselenggarakan secara daring ini bertujuan untuk melakukan brainstorming terhadap pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025. Selain itu, rapat juga membahas lebih lanjut Perda Kabupaten Magelang yang menjadi objek kajian.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, hadir dan memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan analisis dan evaluasi Perda sangatlah penting dilakukan, mengingat hasil dari analisis dan evaluasi ini dapat mengetahui kedayagunaan dan kehasilgunaan Perda, serta menentukan keberlakuan dari Perda itu sendiri. Harapannya hasil analisis dan evaluasi Perda ini dapat dijadikan bahan dalam penyusunan Propemperda,” ujar Delmawati.
Dalam rapat ini disepakati bahwa tema Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025 adalah Swasembada Pangan.
Adapun lima Perda Kabupaten Magelang yang akan menjadi objek kajian antara lain:
1. Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong, dan Penanganan Daging
2. Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3. Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
4. Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengembangan Produk Hukum Pertanian Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan
5. Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
Selanjutnya, Pokja akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas hasil sementara dari proses analisis dan evaluasi yang telah dilakukan.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jateng, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang untuk mendorong pembentukan regulasi daerah yang lebih responsif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
