SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Demak menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan peraturan daerah dan enam rancangan peraturan bupati, Selasa (24/6).
Rapat berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng serta perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Demak.
Dua rancangan peraturan daerah yang dibahas mencakup Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, enam rancangan peraturan bupati yang dibahas meliputi:
• Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah untuk Sewa Gedung Pendidikan dan Pelatihan,
• Raperbup tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah,
• Raperbup tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2025–2045,
• Raperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025,
• Raperbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025,
• Raperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengharmonisasian bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam penyusunan peraturan daerah.
“Pengharmonisasian bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan substansi peraturan selaras dengan tujuan negara, nilai-nilai yang hidup di masyarakat, serta kebijakan dan peraturan lainnya yang relevan. Ini penting untuk mencegah disharmoni hukum, memperkuat kepastian hukum, dan menjadikan regulasi lebih mudah dipahami serta diterapkan,” ujar Delmawati.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam rancangan regulasi Kabupaten Demak tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan. Rapat berlangsung interaktif dan menghasilkan sejumlah kesepahaman teknis serta substansial guna menyempurnakan rancangan peraturan dimaksud.
