
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat konsultasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wonosobo, Selasa (20/5).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bima ini membahas dua rancangan peraturan, yaitu Raperbup tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang serta Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Pelayanan Nonperizinan.
Rapat dipimpin oleh Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng. Diskusi berlangsung aktif dan kondusif, dengan berbagai masukan teknis dan konseptual dari tim perancang terhadap substansi dan struktur norma dalam kedua Raperbup.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain menyangkut kejelasan struktur norma, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta efektivitas pelaksanaan ketentuan di lapangan. Penyesuaian juga diberikan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan insentif dan disinsentif, kewenangan antar instansi, serta pengaturan sanksi dan evaluasi kebijakan.
Melalui forum ini, diharapkan Raperbup Wonosobo dapat disempurnakan dengan lebih baik, sehingga mendukung terciptanya regulasi yang selaras, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
