
Kanwil Kemenkum Gelar Rapat Pengharmonisasian Empat Rancangan Peraturan Bupati Brebes
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Brebes, Kamis (6/11).
Rapat dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dibuka oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Adapun empat rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat kali ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Eliminasi Kusta;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Eliminasi Malaria;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Kelola (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Brebes.
Rapat diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, serta perwakilan dari RSUD Brebes.
Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari fungsi Kementerian Hukum dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik.
Rapat berjalan secara dinamis dan konstruktif. Setiap peserta memberikan masukan serta tanggapan terhadap substansi dan redaksional dari masing-masing rancangan peraturan, terutama terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, efisiensi belanja daerah, serta penguatan tata kelola rumah sakit daerah.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa secara umum keempat rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan norma hukum dan arah kebijakan pemerintah daerah. Namun demikian, beberapa catatan teknis dan penyempurnaan redaksional akan ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes bersama tim perancang Kanwil Kemenkum.
Rapat ditutup dengan harapan agar setelah proses penyempurnaan selesai, keempat Rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya di bidang kesehatan dan tata kelola keuangan daerah.
