SEMARANG - Sebanyak 863 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum hari ini, Senin (02/06), resmi menjadi bagian dari keluarga insan pengayoman.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa seluruh CPNS yang diterima merupakan orang-orang terpilih dengan kapasitas mumpuni sesuai kebutuhan organisasi.
Hal tersebut diutarakannya saat membuka orientasi CPNS Tahun Anggaran 2024 di Graha Pengayoman.
Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, serta 29 CPNS di lingkungan Kemenkum Jateng mengikuti secara daring di Aula Kresna Basudewa.
“Selamat datang saudara-saudara sebagai calon birokrasi pemerintahan, suasana baru bagi saudara,” kata Wamenkum.
“Saudara-saudara adalah orang terpilih, tidak main main saudara bisa diterima di Kementerian Hukum,” lanjutnya.
Saat menjadi Kementerian Hukum dan HAM, formasi untuk pelamar CPNS dibuka sebanyak 9.070 dari 19 jabatan, dengan jumlah pelamar mencapai 491.651 orang. Menjadi kementerian dengan pelamar terbanyak di tahun 2024.
_Sampaikan 5 Ciri Birokrasi_
Dalam sambutan dan kuliah umum yang disampaikannya, Wakil Menteri menekankan hal penting untuk diketahui oleh CPNS, yaitu 5 ciri birokrasi menurut Max Weber.
“Saudara harus paham apa yang dimaksud dengan birokrasi,” kata Eddy Hiariej sapaan akrabnya.
Yang pertama adalah struktur hierarki yang jelas. Kemudian rekrutmen berdasarkan kompetensi, menurut Wamen, CPNS nantinya akan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sesuai prosedur yang ada.
“Yang ketiga adalah pembagian tugas yang jelas, setiap pegawai memiliki tugas dan tanggungan jawab tertentu,” ujarnya.
Poin selanjutnya adalah impersonalitas, artinya hubungan antar anggota birokrasi bersifat profesional dan berdasarkan tugas, bukan hubungan pribadi.
“Ini (impersonalitas) harus diingat baik-baik,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu.
Dan terakhir ialah Profesionalisme, artinya harus mampu memisahkan urusan dinas dan pribadi agar pelaksanaan tugas lebih efisien dan profesional.
Terakhir sebelum menutup arahan, Wamenkum menguraikan 2 hal yang harus dimiliki seorang ASN yakni integritas dan kapasitas intelektual. 5 ciri birokrasi yang dipaparkannya masuk ke dalam poin integritas.
Sedangkan kapasitas intelektual yang memadai dibutuhkan organisasi untuk membangun pemerintahan dan birokrasi yang bersih serta akuntabel.
“Ketika kita memiliki integritas dan kapasitas intelektual yang memadai, maka untuk menjadikan ASN yang terwujud dan menjadi cita-cita sebagai nilai-nilai dasar dari ASN akan tercapai,” pungkas Eddy Hiariej.