SEMARANG - Pemeriksaan Interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2024 pada 4 (Empat) Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah resmi berakhir.
Berlangsung selama 10 (sepuluh) hari, rangkaian pemeriksaan secara resmi ditutup melalui _Exit Meeting_ yang berlangsung di Aula Merdeka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jumat (29/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Wakil Penanggung Jawab BPK RI Dandy Handoza, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto menyatakan akan segera menindaklanjuti semua permasalahan yang ditemukan.
"Akan kami tindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan secara cepat dan tuntas. Ini juga akan menjadi bahan evaluasi kami untuk perbaikan kinerja ke depannya," tegas Tejo.
"Hasil pemeriksaan ini juga menjadi pembelajaran agar tata kelola anggaran APBN jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lebih akuntabel, transparan, dan berkualitas," imbuhnya.
Menutup sambutannya, Tejo berharap komunikasi dan kerja sama terus terjalin dengan baik dalam perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran serta laporan keuangan, utamanya dalam penyelesaian rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
"Kami harap BPK menjadi tempat berkonsultasi dan tempat kami bertanya dalam hal pemecahan permasalahan ini," kata Tejo.
Diketahui, selain Kantor Wilayah, terdapat 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis yang menjadi sampel pemeriksaan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Kegiatan _Exit Meeting_ turut diikuti oleh Kadiv Administrasi, Anton E. Wardhana, Kadiv Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Guntur S. Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Winarko, dan Tim Pemeriksa BPK RI.
Tampak juga Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, Pejabat Struktural Lapas Kelas I Semarang, Tim Pendamping dari Unit Eselon I, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta Pengelola Keuangan Satuan Kerja yang menjadi sampel pemeriksaan.