SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menyatakan siap turut andil dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut Ia tegaskan ketika menerima audiensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (30/04) di ruang kerjanya.
Satgas Pasti adalah forum koordinasi yang terdiri dari berbagai otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga negara.
Tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan, penanganan, dan pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Audiensi diisi dengan penjelasan Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Tenga, Taufik Andriawan terkait agenda Satgas Pasti dalam waktu dekat.
"Nantinya, Satgas Pasti daerah akan mengadakan _Focus Group Discussion_ (FGD) yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI, termasuk Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Kami harap bapak Kakanwil bisa hadir dalam agenda tersebut," jelas Taufik.
"Agenda akan membahas terkait kesepakatan program kerja bersama terkait penanganan aktivitas keuangan ilegal," sambungnya.
"Selain itu, Bapak Gubernur Jawa Tengah juga _concern_ tidak hanya penanganan, tetapi juga upaya pencegahan yang berdampak pada eningkatan indeks investasi," tambah Taufik.
Taufik melanjutkan dengan peran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam keanggotaan Satgas Pasti.
"Berkaitan dengan perizinan entitas uang berkaitan pada Administrasi Hukum Umum, yakni legalitas pemberian izin pendirian usaha dan izin usahanya," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah menyambut baik keberadaan Satgas PASTI.
"Pada prinsipnya, saya atas nama Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mendukung dan siap bergabung menjadi anggota Satgas PASTI," kata Heni.
"Saya sangat _respect_ jika ada permasalahan aktivitas keuangan ilegal seperti ini harus segera dimitigasi. Mari bersinergi dan berkolaborasi," pungkasnya.
Kakanwil juga menjelaskan bahwa Kemenkum tidak hanya berperan dalam pemberian izin pendirian usaha. Lebih dari itu, Kemenkum juga memiliki peran dalam Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (_Beneficial Ownership_) yang diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan dan tindak pidana pencucian uang.
OJK Provinsi Jawa Tengah juga mengajak kerja sama dalam hal penyebaran informasi mengenai bahaya dan kewaspadaan modus-modus penipuan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam audiensi ini yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, dan JFT Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara.