
SEMARANG - Dalam rangka menyukseskan aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan pendampingan ke sejumlah kelurahan di Kota Semarang pada Senin (7/7).
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho dan Murningsih Haryati, serta Pejabat Fungsional Pertama yaitu Clara Petra Prathita, Ariza Hasna, dan Nicolaus Oscar.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendampingi peserta PJA dalam memenuhi kelengkapan berkas aktualisasi yang akan diunggah melalui laman resmi PJA di pja.bphn.go.id. Salah satu indikator penting dalam proses aktualisasi adalah terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa atau kelurahan, lengkap dengan sarana dan prasarana penunjang, serta penandaan lokasi (tagging location) pada Google Maps.
Adapun kelurahan yang menjadi lokasi kunjungan antara lain: Kelurahan Mugassari, Kelurahan Bendungan, Kelurahan Srondol Kulon, Kelurahan Padangsari, Kelurahan Gedawang, Kelurahan Lamper Lor, Kelurahan Bandarharjo, dan Kelurahan Panggung Lor.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah mendorong agar setiap kelurahan dapat memenuhi standar aktualisasi PJA serta memperkuat komitmen dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang inklusif dan mudah diakses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kementerian Hukum terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan akses terhadap keadilan melalui pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan seleksi PJA di tingkat provinsi.
