
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Praturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Delmawati, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menetapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan sebagai salah satu fokus program prioritas.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan, serta masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan pelosok yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal.
Sehubungan dengan itu, Kemenkum Jateng memerlukan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar kabupaten/kota khususnya yang telah memiliki Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) dapat segera membentuk Posbankum. Posbankum ini akan dijalankan oleh para paralegal yang telah mendapatkan pelatihan dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Salah satu bentuk konkret dukungan yang diharapkan adalah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Jateng dengan Pemprov Jateng serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Diharapkan dengan adanya PKS ini, para kepala daerah dapat melaksanakan komitmen bersama dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, pada Jumat (25/07), menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungannya. Ia menyampaikan bahwa perluasan akses bantuan hukum sejalan dengan target Gubernur Jawa Tengah, yaitu mendorong terwujudnya "Kecamatan Berdaya". Program ini menekankan pada penguatan kapasitas paralegal untuk pendampingan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, yang dapat melibatkan kader PKK dan organisasi masyarakat perempuan seperti Fatayat NU, dan lainnya.
Terkait dengan rencana penandatanganan PKS, Haerudin menjelaskan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal. Bila tidak ada kendala, penandatanganan PKS pembentukan Posbankum diharapkan dapat direalisasikan pada bulan Agustus 2025 sekaligus memberikan kesempatan kepada anggota kelompok masyarakat khususnya kelompok keluarga sadar hukum yang telah terbentuk di setiap Desa/Kelurahan maupun perangkat Desa non ASN untuk mendapatkan kompetensi paralegal, agar layanan Posbankum berjalan efektif dan berkelanjutan.
