SEMARANG - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus melakukan kolaborasi dengan stakeholder dan instansi-instansi lain.
Yang terbaru ketika para Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama dengan DPD Kabupaten Demak membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (07/02), di Hotel Ciputra Semarang.
Tak tanggung-tanggung, tim Kemenkum Jateng yang dipimpin oleh Perancang Madya, Oktiana Indi Hertyanti, ini membahas 5 Raperda sekaligus.
Adapun kelimanya tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan, Pelayanan Kesehatan, dan tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bersama dengan Panitia Khusus A, B, C, dan D dari anggota DPRD Kabupaten Demak, pembahasan rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan terkait draft Raperda.
Terkait Pelayanan Kesehatan l, diperoleh kesepakatan akan dilakukan kaji ulang mengenai judul dan substansi Raperda oleh Panitia Khusus A. Sementara hasil kesepakatan keempat Raperda yang lain menyesuaikan tanggapan dari Tim Harmonisasi Zonasi Kabupaten Demak, masukan dari akademisi, Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Oktiana Indi menyampaikan penyusunan suatu Raperda harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Apabila akan memasukkan muatan lokal yang dimiliki daerah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait dan point yang paling penting harus bisa dilaksanakan oleh daerah,” jelas Indi pada kesempatan tersebut.