
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan peraturan penting dari Kota Salatiga, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Kamis (12/6).
Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi bertujuan utama untuk mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum, serta menjamin proses pembentukan peraturan yang taat asas dan memberikan kepastian hukum," ujar Delmawati.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa harmonisasi juga memiliki peran strategis dalam menyelaraskan berbagai peraturan agar menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum Nasional.
Dengan demikian, harmonisasi dapat mengurangi tumpang tindih regulasi serta meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pemerintah Daerah.
Dengan diselenggarakannya rapat harmonisasi ini, diharapkan Raperda dan Raperwal yang diajukan dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dan sah dalam pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Kepala Bagian Hukum Kota Salatiga, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kota Salatiga. Para peserta aktif berdiskusi guna memastikan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
