SEMARANG - Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan 12 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang secara Zoom Meeting di Ruang Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jateng, Selasa (5/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Disampaikan Rapat ini bertujuan untuk Menyelaraskan materi muatan dalam rancangan peraturan bupati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menjamin keterpaduan dan konsistensi antar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, Menyempurnakan konsepsi hukum dan teknik penyusunan rancangan peraturan bupati sebelum ditetapkan.
Rancangan Peraturan Bupati yang Dibahas Sebanyak 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Bupati diajukan untuk proses harmonisasi, Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Mluweh, Kecamatan Ungaran Timur, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur.
Rapat diikuti Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Semarang, Tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, dan Perangkat Daerah Terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Dalam rapat, masing-masing rancangan peraturan dibahas secara mendalam, khususnya dari aspek Kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku, Penyesuaian struktur dan sistematika dokumen, Perbaikan redaksional sesuai kaidah perundang-undangan, Penyesuaian peta batas dan koordinat wilayah (khusus untuk rancangan batas desa).
Masukan dan catatan dari para perancang peraturan perundang-undangan dijadikan dasar untuk revisi dan penyempurnaan oleh perangkat daerah pengusul. Proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting sebelum rancangan ditetapkan oleh Bupati.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan seluruh rancangan Peraturan Bupati yang telah melalui harmonisasi dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan, serta memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.