
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu rancangan peraturan daerah dan lima peraturan bupati, Senin (28/7).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah secara Zoom Meeting dan dihadiri oleh perwakilan lintas perangkat daerah serta Tim Kerja Harmonisasi.
Enam rancangan peraturan yang dibahas dalam forum harmonisasi ini meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Rancangan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS), Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyumas, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas, Bappeda Kabupaten Banyumas, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menyampaikan pentingnya kegiatan pengharmonisasian ini sebagai upaya memastikan agar produk hukum yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal (dengan peraturan yang lebih tinggi), maupun secara horizontal (dengan regulasi lain di tingkat yang sama).
Kegiatan ini juga menjadi wadah pembulatan konsepsi dan penajaman substansi agar regulasi yang akan ditetapkan benar-benar implementatif, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.
Hasil rapat ini akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan, yang akan menjadi dasar bagi tahapan finalisasi rancangan dan proses penetapan lebih lanjut.
