SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kendal, Senin (4/8).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa rapat hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi harmonisasi sebagai tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian terhadap Raperbup Kendal telah diawali dengan pelaksanaan pra-harmonisasi melalui komunikasi intensif antara tim kerja Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Setda Kendal, dan perangkat daerah pemrakarsa masing-masing rancangan.
“Dengan adanya pra-harmonisasi tersebut, kami berharap rapat hari ini dapat menyempurnakan dan memfinalisasi substansi rancangan, sehingga setelah rapat ini selesai, dokumen hasil harmonisasi dapat segera diterbitkan dalam bentuk Surat Hasil Harmonisasi (SSH),” ujar Delmawati.
Adapun enam rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Pakaian Dinas ASN, Raperbup tentang Disiplin PPPK, Raperbup tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Plasma Petik Sari Tahun 2025–2029, Raperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 37 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Kendal, Raperbup tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Padang Sumampeer Tahun 2025–2029; dan Raperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, sinkron, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir para perancang peraturan perundang-undangan anggota Tim Kerja zonasi Kabupaten Kendal Heny Andriana, Prita Hapsari dan Heri Widi Admoko.