
Semarang - Dalam rangka mendukung akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Hukum menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Direktorat Jenderal AHU Tahun Anggaran 2024–2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan diikuti oleh satuan kerja pusat serta kantor wilayah Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia, Selasa (08/07).
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tampak Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto bersama jajaran pokja keuangan dan BMN turut hadir mengikuti kegiatan dari Ruang Pandawa.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum Sri Yusfini Yusuf menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam penguatan tata kelola keuangan dan BMN, khususnya dalam masa transisi kelembagaan pasca penataan organisasi. Ia berharap entry meeting ini menjadi awal dari komunikasi dan koordinasi yang baik antara seluruh entitas yang diperiksa dan tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dalam masa transisi ini, tata kelola keuangan dan BMN yang berkualitas harus tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama antarunit demi meningkatkan profesionalitas dan pelaksanaan tugas fungsi," tegas Yusfini.
Ia juga menjabarkan perkembangan proses likuidasi satuan kerja di lingkungan Kemenkum dalam aplikasi SAKTI serta menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung kelancaran pemeriksaan, termasuk percepatan tindak lanjut atas temuan BMN dan optimalisasi pelayanan PNBP yang akuntabel dan efisien.
Yusfini turut mengimbau seluruh unit yang menjadi objek pemeriksaan agar bersikap kooperatif, informatif, responsif, dan tepat waktu dalam penyediaan data, dokumen, serta kehadiran personil sesuai permintaan tim pemeriksa, sehingga pemeriksaan dapat berlangsung baik, lancar, efisien, dan efektif.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksa BPK RI Novid Mahyudin menyampaikan pentingnya pemenuhan standar dalam pemeriksaan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), khususnya pada Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 100, Standar Umum Angka 25 tentang Komunikasi Pemeriksaan.
"Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan agar berjalan lancar dan hasilnya dapat dimengerti serta ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab atau pemangku kepentingan terkait," ujar Novid.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pemeriksaan sangat bergantung pada kualitas komunikasi dua arah antara pemeriksa dan entitas yang diperiksa.
Adapun tujuan pemeriksaan pendahuluan atas pengelolaan BMN meliputi: identifikasi penggunaan hasil pemeriksaan, penentuan harga pokok, pemahaman terhadap entitas dan lingkungannya, pemahaman atas sistem pengendalian internal (SPI), penilaian risiko materialitas, serta penyusunan strategi dan rencana pemeriksaan.
Dengan terlaksananya entry meeting ini, diharapkan seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan optimal dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan BMN, serta pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan.
