Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar pelatihan paralegal secara serentak melalui platform virtual Zoom pada Selasa-Kamis, 18-20 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati didampingi JF Penyuluh Hukum Kanwil dan bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi wilayah Jawa Tengah periode 2024-2027.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pimpinan Tinggi Pratama di Kemenkumham, Para Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Sekretaris BPHN, Kepala Pusat di BPHN, Penyuluh Hukum Ahli Utama, Analis Hukum Ahli Utama, seluruh Administrator, Penyuluh Hukum, Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, serta Ketua Umum dan anggota asosiasi Non Litigation Peacemaker (NLP).
Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Min Usihen menekankan pentingnya pelatihan ini dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
“Posbankum ini diharapkan dapat memberikan layanan hukum bagi masyarakat, termasuk layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta layanan rujukan kepada advokat,” ujar Min Usihen.
Selain itu, Kepala BPHN juga memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah yang berhasil mencatat jumlah pendaftar pelatihan terbanyak, yakni 289 peserta yang telah diseleksi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Setelah seremoni pembukaan, pelatihan langsung dimulai secara virtual dengan melibatkan 279 peserta dari anggota kelompok kadarkum dan paralegal pemberi bantuan hukum terakreditasi di wilayah Jawa Tengah yang terbagi ke dalam enam kelompok. Pelaksanaan pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, bekerja sama dengan 58 OBH terakreditasi yang bertindak sebagai pemateri dan Penyuluh Hukum Kanwil Jateng sebagai Host.
Selama pelatihan, para peserta mendapatkan sembilan materi dengan total 18 Jam Pelajaran (JP), yang mencakup berbagai aspek hukum dan advokasi, antara lain:
1. Hak Asasi Manusia
2. Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan
3. Struktur Masyarakat
4. Bantuan Hukum dan Advokasi
5. Pengantar Hukum dan Demokrasi
6. Keparalegalan
7. Teknis Penyusunan Dokumen Laporan Pengaduan dan Kronologis
8. Prosedur Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia
9. Teknik Komunikasi bagi Paralegal
Sebanyak 53 OBH turut serta dalam pelatihan ini sebagai pemateri, di antaranya LBH Wongsonegoro, LBH Mawar Saron Semarang, LBH Gumilang, LKBH FH UMS, LBH Satria Tegowanu, dan berbagai lembaga bantuan hukum lainnya di wilayah Jawa Tengah.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para paralegal dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di Desa dan Kelurahan, serta berperan aktif dalam mendukung akses keadilan bagi s
eluruh lapisan masyarakat.