
JAKARTA - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin menghadiri rapat koordinasi dengan Direktur Perdata, Henry Sulaiman dan Direktur Teknologi Informasi, Sugito pada Kamis (08/05), di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Tjasdirin didampingi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara dan sejumlah pelaksana pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Rapat koordinasi ini juga turut dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yakni Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti.
Ada pun sorotan utama Kanwil Kemenkum Jawa Tengah pada rapat koordinasi ini berkaitan dengan usulan pembentukan regulasi dan penjajakan kerja sama bidang pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Menanggapi hal tersebut, Henry dan Sugito mengharapkan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat untuk memeriksa Notaris-Notaris pembuat Akta Jaminan Fidusia.
"Hal ini untuk memperoleh fakta ada tidaknya perjanjian pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan oleh Penerima Kuasa atau Notaris sebagai Kuasa Penerima Fidusia," terang Henry.
"Ditjen AHU sedang menyusun regulasi-regulasi baru untuk memperkuat kewenangan dan kelembagaan Kantor Wilayah dalam menyelenggarakan pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris," sambungnya.
Henry melanjutkan bahwa nantinya regulasi tersebut akan mengatur penjatuhan sanksi administratif yang efektif terhadap Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris.
Rapat koordinasi juga diisi dengan tukar pengalaman dengan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat mengenai hambatan dan tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan Administrasi Hukum Umum.
















