
Jakarta - Kementerian Hukum terus menguatkan fondasi akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja (Rakordal) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan di BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/07).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber strategis dari BPKP, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan yang memberikan penguatan dalam aspek pengendalian intern, akuntabilitas kinerja, serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Deputi Bidang PIP Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP, Dr. Sally Salamah, menekankan pentingnya integrasi SPIP yang menyeluruh dalam setiap unit kerja Kementerian Hukum.
“Dalam upaya mewujudkan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) yang terintegrasi dan efektif, Kementerian Hukum didorong untuk menyusun perencanaan kinerja yang berkualitas, menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh, serta memperkuat budaya anti korupsi yang terintegrasi di seluruh unit kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mencapai tujuan hukum secara akuntabel dan bebas korupsi.
“Membangun budaya risiko dan pengendalian intern yang kuat memerlukan peran aktif seluruh unit kerja, termasuk pimpinan sebagai pengambil keputusan dan Inspektorat Jenderal sebagai pengawas independen,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Kamaruddin, menyoroti pentingnya penerapan SAKIP sebagai alat perbaikan kinerja birokrasi.
“Penerapan SAKIP bukan sekadar menggugurkan kewajiban laporan, melainkan menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan birokrasi yang berdampak, efisien, dan berorientasi pada hasil,” kata Kamaruddin.
Ia juga memberikan apresiasi atas capaian Kementerian Hukum yang berhasil meraih nilai SAKIP 78,32 di tahun 2024, melampaui rata-rata nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan adalah menjaga kualitas perencanaan dan evaluasi kinerja agar terus memberi dampak positif secara berkelanjutan.
“Kami mendorong agar cascading kinerja di setiap unit tidak hanya administratif, tetapi juga benar-benar mempertimbangkan logical framework dan critical success factor,” imbuhnya.
Dari aspek pengelolaan aset negara, Nurkholis Ardiyanto, Kepala Seksi Perumusan Kebijakan BMN IIIB Kementerian Keuangan, mengingatkan pentingnya penyelesaian hak dan kewajiban atas BMN selama proses likuidasi.
“Penyelesaian seluruh hak dan kewajiban atas Barang Milik Negara harus dituntaskan hingga saldo pada neraca maupun non neraca menjadi nihil. Ini merupakan bentuk akuntabilitas mutlak dalam proses likuidasi,” jelas Nurkholis.
Ia menekankan bahwa pengelolaan BMN harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepastian nilai di setiap tahapannya.
“Pedoman teknis pengelolaan BMN selama masa transisi merujuk pada PMK 90 Tahun 2024 dan surat-surat edaran dari DJKN,” tambahnya.
Kegiatan Rakordal ini menjadi forum strategis bagi Kementerian Hukum untuk menyelaraskan kebijakan, memperkuat pengawasan intern, dan memastikan akuntabilitas pengelolaang sumber daya agar sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Tampak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, hadir langsung mengikuti rangkaian kegiatan.
