Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Masuk Prolegnas, Komisi XIII DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan LPSK Terkait RUU Perlindungan Saksi dan Korban

1E230DFB 4D02 47AC A18B E55B812E338E

 

SEMARANG – Masuknya Rancangan Undang Undang (RUU) terkait Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 menjadi komitmen pemerintah untuk memperkuat mekanisme perlindungan hukum bagi saksi dan korban dengan lebih efektif, responsif, dan inklusif.

Proses pembentukan RUU yang cukup panjang memerlukan keterlibatan semua unsur karena setiap UU yang disahkan akan mengikat warga negara. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat luas.

Dalam rangka proses perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan Konsultasi Publik untuk menampung aspirasi dan masukan terhadap Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2006 tersebut.

Terselenggara di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Sabtu (26/04), kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak dari unsur pemerintah, akademisi, hingga masyarakat.

Dengan melaksanakan asas _meaningful participation_, konsultasi publik ini diharapkan mampu memberikan kontribusi substantif dalam memperkuat kualitas regulasi.

Selama 17 tahun berdiri, LPSK telah banyak menghadapi tantangan dan rintangan dalam memberikan kualitas perlindungan saksi dan korban sesuai dengan harapan adanya undang-undang perlindungan saksi dan korban

Di tahun 2024, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 926 orang. Angka yang cukup tinggi ini menunjukkan pentingnya perlindungan dalam proses peradilan.

Ketua LPSK, Achmadi, berharap UU yang nanti dihasilkan akan lebih memberikan dampak positif bagi saksi dan korban.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendengar masukan dari mitra kerja semuanya, untuk kepentingan perubahan undang undang perlindungan saksi dan korban,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII, Rinto Subekti, yang menjadi pimpinan rapat hari ini menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi-aspirasi dari peserta rapat untuk dijadikan bahan pertimbangan.

“Kami berkomitmen untuk menyerap aspirasi secara langsung, guna memastikan substansi yang sedang disusun benar-benar menjaga kebutuhan riil dan faktual di lapangan,” jelas Rinto.

Kegiatan Konsultasi Publik dilanjutkan dengan diskusi interaktif pembahasan revisi UU yang dipimpin oleh Rinto Subekti.

Selain Kemenkum Jateng, peserta juga datang dari kalangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Terlihat hadir dari Kanwil Kemenham Jateng, Kanwil DitjenPAS Jateng, Kanwil Ditjenim Jateng, Pengadilan Tinggi Semarang, Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang.

Selain itu hadir juga perwakilan dari Lembaga Negara terkait, Akademisi, Praktisi, LSM maupun Masyarakat Sipil.

 

D35AA667 AD96 4836 9C9C DC4262DF49CB

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id