
SEMARANG – Masuknya Rancangan Undang Undang (RUU) terkait Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 menjadi komitmen pemerintah untuk memperkuat mekanisme perlindungan hukum bagi saksi dan korban dengan lebih efektif, responsif, dan inklusif.
Proses pembentukan RUU yang cukup panjang memerlukan keterlibatan semua unsur karena setiap UU yang disahkan akan mengikat warga negara. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat luas.
Dalam rangka proses perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan Konsultasi Publik untuk menampung aspirasi dan masukan terhadap Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2006 tersebut.
Terselenggara di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Sabtu (26/04), kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak dari unsur pemerintah, akademisi, hingga masyarakat.
Dengan melaksanakan asas _meaningful participation_, konsultasi publik ini diharapkan mampu memberikan kontribusi substantif dalam memperkuat kualitas regulasi.
Selama 17 tahun berdiri, LPSK telah banyak menghadapi tantangan dan rintangan dalam memberikan kualitas perlindungan saksi dan korban sesuai dengan harapan adanya undang-undang perlindungan saksi dan korban
Di tahun 2024, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 926 orang. Angka yang cukup tinggi ini menunjukkan pentingnya perlindungan dalam proses peradilan.
Ketua LPSK, Achmadi, berharap UU yang nanti dihasilkan akan lebih memberikan dampak positif bagi saksi dan korban.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendengar masukan dari mitra kerja semuanya, untuk kepentingan perubahan undang undang perlindungan saksi dan korban,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII, Rinto Subekti, yang menjadi pimpinan rapat hari ini menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi-aspirasi dari peserta rapat untuk dijadikan bahan pertimbangan.
“Kami berkomitmen untuk menyerap aspirasi secara langsung, guna memastikan substansi yang sedang disusun benar-benar menjaga kebutuhan riil dan faktual di lapangan,” jelas Rinto.
Kegiatan Konsultasi Publik dilanjutkan dengan diskusi interaktif pembahasan revisi UU yang dipimpin oleh Rinto Subekti.
Selain Kemenkum Jateng, peserta juga datang dari kalangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Terlihat hadir dari Kanwil Kemenham Jateng, Kanwil DitjenPAS Jateng, Kanwil Ditjenim Jateng, Pengadilan Tinggi Semarang, Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang.
Selain itu hadir juga perwakilan dari Lembaga Negara terkait, Akademisi, Praktisi, LSM maupun Masyarakat Sipil.

