
SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah lakukan pemeriksaan terhadap dua orang Notaris yang mempunyai wilayah kerja di kota Semarang dan Kabupaten Klaten, Senin (28/07).
Sebagai bagian tindak lanjut laporan masyarakat, pemeriksaan dilaksanakan secara _hybrid_ dengan dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor.
Dalam sidang perkara ini, hadir secara daring dari unsur pemerintahan yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar.
Sementara itu, hadir secara langsung yakni Tim Majelis Pemeriksa, Djoko Setyo Hartono Widagdo dari unsur Notaris, Sukinta dan Ibu Ana Silviana dari unsur Akademisi, Sekretaris MPW, Deni Kristiawan serta Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap salah satu Notaris di Kota Semarang diduga pelanggaran Kode Etik Notaris karena pelapor merasa dirugikan atas akta jual beli aset yang dikeluarkan terlapor.
Selanjutnya pemeriksaan kedua dilakukan atas lanjutan putusan peringatan 1 dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang diduga Notaris belum melakukan hasil putusan tersebut sehingga terlapor melaporkan kembali kepada Tim Majelis Pemeriksa Wilayah karena terlapor dianggap tidak menjalankan hasil putusan pertama sehingga pelapor merasa dirugikan dari segi waktu dan finansial.
Mewakili MPW, Deni Kristiawan menyatakan bahwa sidang pemeriksaan ini merupakan upaya MPW dalam melakukan pembinaan dan pengawasan notaris.
"Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memastikan adanya pembinaan agar setiap notaris dapat lebih memahami dan mengaplikasikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Deni.
"Notaris berperan penting dalam menjaga kepastian hukum terutama dalam proses transaksi yang melibatkan berbagai pihak," pungkasnya.
