
JEPARA – Dalam rangka mendukung kelancaran penerapan sistem e-Harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan koordinasi langsung dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Rabu (11/06). Kegiatan ini berlangsung di kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Jepara dan diterima oleh Eko Adi Sulistyo.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai dinamika dan pengalaman Kabupaten Jepara dalam menggunakan sistem e-Harmonisasi dalam proses permohonan pengharmonisasian produk hukum daerah. Disampaikan bahwa secara umum penggunaan aplikasi e-Harmonisasi tidak menemui hambatan yang berarti, karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jepara juga telah terbiasa menggunakan sistem e-Perda yang memiliki mekanisme serupa.
Adapun salah satu kendala yang sempat dihadapi adalah terkait proses pengunggahan dokumen yang telah ditandatangani (TTD), namun hal tersebut sudah berhasil diatasi. Selain itu, tantangan lain muncul pada sistem administrasi persuratan daerah yang menggunakan aplikasi Srikandi. Sistem tersebut secara otomatis mengatur tanggal surat, sehingga kadang-kadang tanggal surat tidak dapat disesuaikan dengan jadwal pengajuan harmonisasi yang telah ditentukan.
Meski begitu, secara keseluruhan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jepara menyambut baik keberadaan aplikasi e-Harmonisasi. Penerapan sistem ini dinilai mampu meningkatkan ketertiban dan ketepatan waktu dalam proses harmonisasi karena sudah memiliki batas waktu yang jelas dalam setiap tahapannya.
Dengan koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan e-Harmonisasi di wilayah Kabupaten Jepara dapat berjalan semakin optimal dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengadopsi transformasi digital di bidang pelayanan hukum.
