
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro dengan menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Usaha Mikro Kota Semarang Tahun 2025.
Sebanyak 85 pelaku usaha mikro terlibat dalam kegiatan ini dan akan difasilitasi untuk pengajuan pendaftaran merek sebagai bagian dari program pembinaan yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UKM) Kota Semarang.
Fasilitasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan keberlangsungan usaha para pelaku mikro agar mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan pasar yang dinamis.
Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Margaritha Mita Dewi Sopa yang menyampaikan pentingnya perlindungan merek sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap peningkatan daya saing UMKM lokal.
Turut memberikan sambutan dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Kota Semarang, Adi Subkhan Ifana, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dinkop UKM dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi HKI.
Ia berharap kegiatan ini mampu mendorong kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pentingnya perlindungan hukum atas usaha yang dijalankan.
Senada dengan Adi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Tri Junianto dalam pengantarnya juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang diinisiasi oleh Dinkop UKM untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha mikro.
Dengan adanya fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap pelaku usaha mikro dapat semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya dan mampu menciptakan produk-produk unggulan yang berdaya saing tinggi, baik di tingkat lokal maupun nasional.
