
JAKARTA - Kementerian Hukum Republik Indonesia me-launching Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, Kamis (05/06).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025, Pelatihan Juru Damai Bagi Kepala Desa/Lurah (Peacemaker Training) serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati hadir langsung menyaksikan kegiatan yang terpusat di Graha Pengayoman tersebut.
Yang cukup membanggakan, dalam laporan yang disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, Kemenkum Jateng telah berhasil melahirkan Paralegal dan Peacemaker (Juru Damai) terbanyak di seluruh Indonesia.
Dari data yang dihimpun dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) per 5 Juni 2025, Paralegal dan Peacemaker yang ada di wilayah Jawa Tengah sebanyak 750 orang.
Sebagai informasi, jumlah Paralegal di Indonesia saat ini sebanyak 5.777 orang dan Kepala Desa/Lurah sebagai Peacemaker sebanyak 1.380 orang.
Tak hanya itu, untuk sebaran Pos Bantuan Hukum, Jawa Tengah juga tercatat sebagai wilayah dengan Pos Bantuan Hukum terbanyak se Indonesia. Total 530 Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk.
Kepala Divisi P3H Kemenkum Jateng, Delmawati, mengatakan bahwa keberhasilan merupakan komitmen Kemenkum Jateng dalam segala kebijakan yang telah ditetapkan, sebagai upaya untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat
"Yang membutuhkan bantuan hukum, yang lebih dekat dan lebih mudah melalui pos bantuan hukum desa dan kelurahan," tutur Delmawati yang ditemui usai kegiatan.
"Kami juga mendukung transformasi digital dan integrasi layanan hukum di Kementerian Hukum dengan menyediakan total layanan dan informasi bantuan hukum yang terintegrasi".
"Dan dalam rangka membangun kapasitas peserta pelatihan untuk menjadi paralegal dan juru damai desa yang efektif," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kadiv P3H juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Stakeholder, mitra kerja dan pihak terkait lainnya yang telah mendukung pelaksanaan program Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan di wilayah Jawa Tengah.
"Selain itu, kepada paralegal dan Peacemaker yang telah bersedia berkontribusi aktif dalam mendukung program ini," tutur Delmawati.
"Serta yang telah bersedia mengikuti pelatihan yang kami selenggarakan beberapa hari ini," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Atgas dalam Keynote Speechnya menegaskan, program ini merupakan upaya Kemenkum untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
"Inilah pentingnya apa yang dilakukan oleh Kementerian Hukum, dalam rangka untuk mengakselerisasi terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum, untuk menjawab apa yang menjadi statement bapak presiden," kata Supratman.
"Bahwa keadilan itu bukan hanya sekedar tuntutan, tetapi harus dipastikan bahwa akses keadilan itu harus bisa menjadi hak semua warga negara Indonesia," sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa negara harus memiliki keberpihakan yang lebih kepada mereka yang kurang mampu.
"Kehadiran pos bantuan hukum, hari ini menjawab itu," tegas Supratman.
Menkum mengungkapkan, saat ini telah terbentuk sebanyak 5008 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia. Kemenkum sendiri, mentargetkan sebanyak 7000 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan hingga akhir tahun.
Menkum juga berharap, melalui pelatihan akan lahir Hakim Perdamaian Desa yang bisa menjadi juru damai yang adil bagi semua semua pihak.
